Dalam kajian-kajian gender di Indonesia, selama ini, posisi perempuan selalu diidentikkan dengan kelompok rentan – untuk tidak mengatakannya lemah – pada ranah publik. Paradigma seperti ini sudah jamak ditemukan dan dibicarakan oleh para sarjana Indonesia (insider) dan para orientalis (Indonesianis) yang datang meneliti dan terlibat dalam pembentukan diskursus tentang Indonesia (outsider). (Hassan, 1990: 48).

Sementara itu, pada ranah domestik, perempuan menjadi pihak yang diberikan “tanggung jawab” sepenuhnya untuk mengurus dan menyelesaikan segala macam persoalan yang berkaitan dengan ranah tersebut. Pada saat yang sama, jarang – untuk mengatakannya tidak pernah – diberikan semacam apresiasi atas tanggung jawab yang diemban tersebut. Dari segi ini saja, sudah terdeteksi sedini mungkin, bahwa adanya semacam “ketidakadilan” yang diterima oleh perempuan. Oleh sebab itu, penting untuk mengemukakan peran yang dilakoni perempuan selama ini, agar, gunung es bernama patriarki itu, sedikit demi sedikit bisa digerus.

Ketidakadilan seperti ini bahkan “diamini” dengan memakai topeng agama, budaya, tradisi, hingga mitos-mitos politik kebudayaan hasil rekayasa sosial masa lampau. Dengan fakta demikian, paradigma warisan masa lampau tersebut terus menghantui pikiran-pikiran publik Indonesia khususnya perempuan sendiri dalam kapasitasnya sebagai manusia utuh an sich.

Upaya-upaya untuk membongkar paradigma ini, sudah jamak dilakukan. Misalnya, dengan mereinterpretasi doktrin dan paham-paham keagamaan yang bias gender. Hal ini bisa kita lihat misalnya disertasi yang ditulis oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar dan buku-buku dari Amina Wadud. Selain itu, upaya untuk mendekonstruksi bias pemahaman sosial tersebut banyak di antara pemikir kontemporer yang mempermasalahkan kapitalisme sebagai faktor munculnya ketidakadilan bagi perempuan. (Mudzakkir, 2021: 13). Lebih dari itu, setelah reformasi, banyak bermunculan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perempuan. Hal ini menandai era baru dalam diskursus tentang gender di Indonesia. Misalnya, Fahmina Institute.

Dalam gerakan kultural keislaman, kajian-kajian tentang gender mulai bermunculan dari beberapa ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Sekadar contoh, Nahdlatul Ulama melalui Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 1997 di Lombok memperbolehkan perempuan menjadi presiden. Peristiwa ini memulai babak baru dalam perjalanan sejarah NU akan kesadaran gender dan pentingnya menggunakan analisis gender dalam setiap keputusan melalui forum bahtsul masail. (Wardatun, 2019: 99).

Pada aras yang lain, dalam rancangan Sustainable Development Goals (SDGs) untuk tahun 2015-2030 PBB memasukkan kesetaraan gender dan anak sebagai salah satu item dalam tujuh belas poin penting dalam upaya pembangunan berkelanjutan dunia. Di Indonesia, upaya kesadaran gender ini masuk pada Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai dasar setiap lembaga negara dalam pengambilan keputusan dan kebijakannya harus mempertimbangkan kesadaran gender. Dengan demikian, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi negara untuk tidak memasukkan perempuan, anak, dan masyarakat adat sebagai kelompok rentan yang harus terus diberdayakan sebagai salah satu aktor pembangunan dalam segala lini kehidupan.

Bertolak dari beberapa hal di atas, pertanyaan mendasar yang perlu kita jawab bersama, sebenarnya apa yang membuat perempuan selalu merasa inferior sehingga diskusi bertema semacam ini selalu saja ada? Dan mengapa pandangan dunia (world view) perempuan masih dianggap sebagai kelompok yang liyan?

Gender, Apa itu?

Menurut Mansour Fakih, gender ialah jenis kelamin sosial yang dikonstruksikan oleh seperangkat sistem dan nilai dalam masyarakat yang menempatkan satu jenis kelamin pada posisi menindas dan lainnya pada posisi ditindas. (Wawancara Kompas dengan Mansour Fakih, 2000). Dengan merujuk dari definisi ini, sebenarnya, perempuan bukanlah satu-satunya pihak yang dirugikan dalam pembahasan term-term kesetaraan gender, keadilan gender, atau analisis gender seperti pada umumnya yang kita ketahui. Melainkan, hanyalah salah satu dari banyaknya jenis kelamin sosial yang berkembang dalam tradisi, gaya hidup, agama, maupun hasil kebudayaan kontemporer.

Untuk mempersempit pembahasan, maka dalam tulisan ini yang dimaksud sebagai kesetaraan gender merujuk pada perempuan. Jadi, yang disebut kesetaraan gender ialah kesetaraan akses dan kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan diri dan memperoleh haknya dalam ranah domestik maupun publik. Mengapa begitu, sebab sebagai salah satu jenis kelamin biologis, perempuan selalu berada pada posisi kedua dan tersubordinasi dari laki-laki. Sialnya, posisi perempuan seperti ini masih saja dirawat dan dilanggengkan dengan beragam alasan dan kepentingan yang sifatnya hegemonik dan menundukkan peran perempuan dalam ranah publik.

Di Indonesia, peran publik perempuan benar-benar dimatikan dalam kancah politik perempuan Orde Baru. Ketakutan Orde Baru pada kaum perempuan hanyalah ilusi traumatik pada organisasi Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang sebelumnya memperjuangkan aspirasi perempuan dan progresif sebelum terlibat dalam Partai Komunis Indonesia. Untuk itu, Orde Baru melakukan depolitisasi perempuan dengan mendomestifikasi perempuan dan memistifikasi status domestik perempuan tersebut. (Dzuhayatin, 1996: 102).

Selain itu, politik kebudayaan Orde Baru lewat bahasa dengan mengganti istilah “perempuan” menjadi “wanita” menjadikan mindset perempuan Indonesia benar-benar di bawah laki-laki. Status publik perempuan pada masa Orde Baru kemudian dilenyapkan lewat kebijakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang mengatur kebijakan sekaligus status warga negara. Status tersebut juga hanya berlaku menjadi nomor dua di bawah atau di belakang bayang-bayang laki-laki. Hal ini tertuang dalam GBHN status perempuan ialah: sebagai istri dan pendamping suami, sebagai pendidik dan pembina generasi muda, sebagai ibu pengatur rumah tangga, sebagai pekerja yang menambah penghasilan keluarga, dan sebagai anggota organisasi masyarakat. (Dzuhayatin, 1996: 102-103).

Lewat GBHN ini bisa kita lihat bagaimana perempuan memainkan peran ganda. Pada satu sisi untuk mengurus urusan domestik dan pada sisi lain diberikan tugas untuk menambah penghasilan keluarga dalam artian tidak jauh dari ranah domestik tersebut yakni menjadi pembantu rumah tangga atau yang lainnya. Politik bias gender seperti inilah yang terus menghantui pikiran perempuan dan saya kira sampai saat ini perempuan Indonesia sepenuhnya belum bisa melepaskan diri dari kungkungan kebijakan bias gender ini.

Baca juga: Pilkada di NTB: Perempuan Berpengaruh dan Mempengaruhi

Selain itu, ranah politik seperti di atas, yang sering bersembunyi sistem patriarki ialah ranah tradisi atau kearifan lokal. Berkelindannya bias politik gender dan kearifan lokal yang misoginis di beberapa wilayah di Indonesia menyebabkan eksistensi perempuan menjadi redup. Oleh sebab itu, kearifan lokal yang cenderung mengabaikan perempuan menjadi problematis dalam alam dunia modern yang menghendaki semua potensi gender untuk survive sendiri. Menjadi menarik pandangan Rocky Gerung bahwa kearifan lokal yang patriarki bukanlah kebenaran esensial, melainkan diskursus terbuka untuk diinterpretasi, sebab, jangan-jangan, kearifan lokal itu menghasilkan ketidakarifan bagi perempuan. (Gerung, 2008: 77).

Berangkat dari segala kondisi di atas, keadilan dan kesetaraan gender menjadi diskursus yang harus dilakukan terus menerus. Mengapa demikian, karena tembok ketidakadilan gender terlalu tebal untuk diruntuhkan lewat kerja-kerja yang tidak serius. Karena jika hal tersebut bisa dilakukan, kesetaraan gender yang diharapkan tadi semakin terbuka kesempatannya untuk terwujud dalam alam kebebasan berekspresi dan berserikat seperti sekarang.

Paradigma Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender ialah wacana yang terus bergulir (becoming). Gelindingan wacana ini menjadi diskursus semua orang dalam dunia akademik. Namun, pertanyaan mendasarnya sudah sejauh mana kesetaraan gender tersebut mewujud dalam masyarakat dan dalam ruang publik Indonesia untuk menerima kehadiran perempuan. Namun, sebelumnya, tentu saja yang lebih penting dari penerimaan publik terhadap perempuan ialah si perempuan tersebut harus memiliki agensi atau kapasitas bertindak. Perempuan harus senantiasa memiliki agensi dalam dirinya entah itu perannya dalam ranah domestik atau pada ranah publik.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Giddens bahwa peran struktur dan agen (individu) perempuan dalam sehingga menghasilkan tindakan merupakan dua hal yang sama pentingnya. Melalui teori strukturasi Anthony Giddens bahwa agensi atau kapasitas bertindak dimiliki oleh siapapun. Dan bentuk agensi yang ditunjukkan oleh perempuan selalu ditentukan dalam konteks budaya. Jadi, budaya juga mempengaruhi cara perempuan untuk bertindak dalam ranah domestik maupun publik.

Kapasitas bertindak ini dalam konteks budaya bisa dalam bentuk individual maupun dalam bentuk kolektif. Oleh sebab itu, dalam hal ini, saya kira dalam konteks Indonesia kebanyakan agensi yang dimiliki oleh perempuan Indonesia ialah kolektif agensi. (Wahid dan Wardatun, 2022: 32). Dalam ranah kolektif agensi inilah partisipasi perempuan bisa menemukan signifikansinya. Dengan begitu, ruang-ruang publik yang selama ini belum ramah untuk perempuan sedikit demi sedikit terbuka dengan perempuan memiliki agensi kemudian bersolidaritas kolektif untuk sama-sama menunjukkan eksistensinya.

Sebagai contoh, dalam ranah politik, perempuan saat ini memiliki kuota 30% dalam setiap kepengurusan partai politik di Indonesia. Namun, sayangnya kuota tersebut tidak bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh perempuan dikarenakan beragam alasan. Inilah yang patut disayangkan dalam pembicaraan-pembicaraan yang bertema kesetaraan gender seperti ini.

Makanya, dalam hal mewujudkan kesetaraan gender, saya mengemukakan terlebih dahulu pentingnya agensi yang dimiliki oleh perempuan. Dengan agensi yang dimiliki, maka kesempatan dan ruang-ruang ekspresi di publik akan ikut terbuka. Contoh lain yang juga penting ialah hadirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Hal ini menjadi gebrakan baru dalam otoritas agama di Indonesia yang bukan hanya tentang laki-laki tapi juga tentang bu nyai, ning, guru ngaji, aktivis perempuan, mahasiswi, influencer, dan aktor-aktor baru yang muncul.

Kran kesetaraan gender menemukan momentumnya juga pada era demokrasi langsung seperti ini. Demokrasi menghendaki seluruh politisi untuk memiliki keahlian dan kapasitas bertindak untuk setidaknya terlibat aktif dalam diskursus politik mulai dari tingkat terbawah. Dalam konteks kemahasiswaan, keterlibatan perempuan dalam setiap pencalonan ketua organisasi kemahasiswaan menjadi preseden baik akan munculnya sosok perempuan sebagai pemimpin atau yang lainnya. Begitu juga seterusnya.

Untuk menghindari rasa inferioritas perempuan, penting kiranya perempuan memiliki kesadaran agentif dengan konsep heterarki. Apa itu heterarki? Heterarki ialah sebuah konsep dalam ilmu sosial yang menggambarkan hubungan antar elemen yang tidak diurutkan. Jadi dalam konsep heterarki ini memfasilitasi berlangsungnya peringkatan yang dinamis, fleksibel, perubahan status. Dengan demikian, tidak pemapanan status oleh laki-laki yang menyebabkan kuatnya patriarki. Namun, keduanya bisa saling dipertukarkan secara damai dengan rekayasa sosial yang baik. (Wahid dan Wardatun, 2022: 18).

Dengan adanya paradigma seperti ini, berimplikasi pada kesadaran perempuan bahwa mereka bukanlah pihak yang selalu harus menjadi nomor dua atau hanya untuk melengkapi peran- peran yang dilakukan oleh laki-laki. Melainkan lebih dari itu, perempuan bisa menunjukkan eksistensi dalam pergaulan publiknya dengan laki-laki tanpa harus merasa inferior dan tersubordinasi dalam masyarakat. Sebab, cara pandang yang dipakai berbeda dengan konsep hirarki yang senantiasa memapankan status quo dan superioritas laki-laki di atas perempuan sebagai kepala keluarga atau hal lainnya.

Dalam hal yang lebih praktis ialah kesadaran perempuan dan laki-laki akan pentingnya saling melengkapi dan bekerja sama dalam segala hal. Di sinilah pentingnya konsep mubadalah dalam memahami relasi perempuan di Indonesia. Konsep mubadalah ini menegaskan bahwa salah satu jenis kelamin tidak diperkenankan melakukan kezaliman dengan mendominasi dan menghegemoni yang lain. (Kodir, 2024). Dalam artian terjadi pemapanan hirarki dan patriarki dalam relasi gender di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan sifat relasi laki-laki dan perempuan ialah horizontal di mana keduanya ialah setara yang kemudian berimplikasi pada kerja sama dan kesalingan.

Mubadalah menghendaki bahwa kesempatan yang diberikan kepada perempuan di ranah publik agar lebih dilebarkan dan laki-laki dalam ranah domestik semakin intensif dalam melakukan hal-hal dalam ranah domestik. Jika tidak mampu, laki-laki harus senantiasa berpartisipasi sehingga relasi antar perempuan dan laki-laki menjadi resiprokal. Jadi tidak ada pemusatan eksistensi, berpikir, dan bertindak hanya pada laki-laki. (Kodir, 2019: 39). Jika hal-hal ini berhasil menjadi paradigma setiap perempuan maka akan terwujud kesetaraan gender pada ranah publik yang nantinya akan berdampak pada fasilitas publik, dan hal-hal lain yang ramah gender.

Kohati: Apa yang Bisa Dilakukan?

Dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai lini kehidupan, Kohati sebagai salah satu organisasi besar perempuan Islam di Indonesia harus berani mengambil peran sentral. Namun, menurut saya, hari-hari ini, gaung Kohati sebagai sebuah organisasi perempuan megap- megap tak terlalu terdengar kiprah dan peran-peran sosialnya. Di samping ribut-ribut setiap kongres berlangsung.

Kohati dalam bayangan saya harus bisa terlibat aktif dalam diskursus dan wacana keperempuanan Islam di Indonesia. Identitas keislaman Kohati harus tetap ada. Misalnya peningkatan agensi kader Kohati lewat beragam training yang basisnya ialah keilmuan dan keumatan. Sehingga, misalnya, kader-kader Kohati nantinya merupakan aktor bagi terbentuknya Ulama Perempuan Muda Indonesia, misalnya. Sehingga ini menjadi diskursus menarik di tengah segala problematika anak muda (khususnya perempuan). Dengan demikian, peran perempuan dan keulamaan yang menjadi ruh Kohati akan tetap ada. Dengan demikian kolektif agensi yang diberikan Kohati kepada kader dan kaum perempuan mewujud menjadi nyata.

Selain itu, Kohati juga bisa berperan dalam pengayaan wacana-wacana publik dalam bentuk tulisan atau tindakan yang berperspektif gender. Walau bagaimana pun, dalam hal apa pun, perspektif antara laki-laki dan perempuan akan selalu berbeda, sehingga dengan demikian perspektif gender penting untuk memasukkannya dalam arah perjuangan atau apa pun dalam pengambilan keputusan minimal di tingkat komisariat.

Selain berfokus pada perempuan, Kohati juga bisa mengangkat isu lain misalnya perhatian pada masalah anak. Entah itu pada masalah pernikahan dini, anak terlantar, atau permasalahan sosial lain yang menyangkut tumbuh kembang anak. Dengan begini, ceruk wacana Kohati akan semakin luas dan bisa terarah pada hal-hal praktis. (Bagi pembaca Kohati, silakan diisi sendiri apa yang bisa dilakukan ke depannya!)

Daftar Bacaan

Riffat Hassan, “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam Sejajar di Hadapan Allah?” dalam Ulumul Qur’an, Vol. 1 No. 4, 1990.

Amin Mudzakkir, Feminisme Kritis: Kritik Kapitalisme Nancy Fraser dan Relevansinya bagi Indonesia, Ringkasan Disertasi di STF Driyarkara (2021).

Atun Wardatun, Literasi dan Tradisi Kesetaraan: Dialektika Agama, Budaya, dan Gender, (Lombok: Pustaka Lombok, 2019).

Wawancara Kompas dengan Mansour Fakih berjudul “Keadilan Harus Lahir dari Kesadaran Kritis” (3 Juni 2000).

Siti Ruhaini Dzuhayatin, Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Keindonesiaan dalam Eko Prasetyo, dkk (Ed), Nasionalisme Refleksi Kritis Kaum Ilmuwan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).

Rocky Gerung, “Feminisme Versus Kearifan Lokal” dalam Jurnal Perempuan, No. 57, 2008.

Abdul Wahid dan Atun Wardatun, Heterarki Masyarakat Muslim Bima (dan) Indonesia: Dari Quasi Hegemoni ke Kolektif Agensi, Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Antropologi Agama dan Hukum Keluarga Islam di UIN Mataram (2022).

Faqihuddin Abdul Kodir, Konsep Dasar Mubadalah. https://mubadalah.id/konsep-dasar-mubadalah/

Faqihuddin Abdul Kodir, Manual Mubadalah: Ringkasan Konsep untuk Pelatihan Perspektif Kesalingan dalam Isu Gender (Yogyakarta: Umah Sinau Mubadalah, 2019)

Ilustrasi: ruangonline.org

(Tulisan ini berjudul asli “Reorientasi Kesetaraan Gender di Indonesia” sebagai bahan diskusi Kohati Komisariat Adab UIN Sunan Kalijaga pada 30 Juni 2024.)

*Ang Rijal Anas, Orang Biasa, tinggal di Kota Bima