Indonesia merupakan negara kedua di Asia Tenggara yang mengadopsi Resolusi Dewan
Keamanan PBB 1325 tentang Women, Peace and Security (WPS). Komitmen tersebut
diwujudkan melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Implementasinya kini memasuki
periode kedua melalui Permenko PMK No. 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional
Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS)
2020–2025. Untuk memastikan agenda ini berjalan hingga tingkat daerah, Kementerian PPPA
juga menerbitkan Permen PPPA No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan
Rencana Aksi Daerah P3AKS.
RAN P3AKS periode kedua menekankan empat isu prioritas: (1) intoleransi dan radikalisme;
(2) kekerasan di masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak; (3) konflik sumber
daya alam dan sengketa lahan, termasuk pengakuan hak masyarakat adat; serta (4)
misinformasi dan disinformasi yang memicu ujaran kebencian. Isu-isu tersebut sangat dekat
dengan realitas komunitas tempat perempuan hidup dan berorganisasi. Dalam banyak kasus,
perempuan berada di garis depan dalam merespons konflik sosial, menjaga kohesi komunitas,
serta melindungi sumber kehidupan keluarga dan desa, termasuk dalam pengelolaan sumber
daya alam dan ketahanan pangan.
Perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan konflik sumber daya alam semakin memperbesar
kerentanan komunitas. Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada stabilitas
sosial, akses ekonomi, serta keamanan pangan masyarakat. Dalam situasi ini, perempuan
sering memainkan peran penting sebagai penjaga pengetahuan lokal, pengelola pangan
keluarga, serta penggerak inisiatif ekonomi kolektif berbasis komunitas.
Resolusi 1325 mengakui kontribusi perempuan sebagai mediator, negosiator, dan aktor
perdamaian, sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi perempuan dalam pencegahan
konflik dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan. Di Indonesia, berbagai praktik
perdamaian yang dipimpin perempuan telah lama berkembang di tingkat akar rumput, namun
seringkali berjalan terpisah dan minim ruang konsolidasi.
Kebutuhan akan ruang belajar bersama, pengorganisasian, serta penguatan kepemimpinan
perempuan inilah yang dijawab oleh AMAN Indonesia melalui Sekolah Perempuan
Perdamaian (SPP). SPP dikembangkan sebagai ruang belajar kolektif lintas iman untuk
memperkuat kapasitas, solidaritas, dan kepemimpinan perempuan dalam agenda perdamaian,
keadilan sosial, serta ketahanan komunitas.