Desa merupakan entitas wilayah yang tua dan sudah dulu ada di republik ini. Desa diibaratkan sebagai negara kecil. Bicara desa berarti berbicara Indonesia dari wilayah paling dekat dengan Masyarakat. Dalam konteks politik, desa dijadikan objek utama dalam perebutan kekuasaan oleh elit politik lokal maupun nasional.
Dalam konteks ekonomi, desa diambil sumber daya dan dimanfaatkan oleh segelintir atau sebagian orang yang punya kepentingan, dalam konteks sosial desa dijadikan sebagai objek untuk penyaluran bantuan maupun program sosial kepada masyarakat desa sebagai penerima manfaatnya.
Baca juga: Perempuan, Desa, dan Modernisasi
Isu desa selalu menarik dibicarakan dari berbagai sudut pandang dan melibatkan multi aktor. Salah satunya, bagi elite desa yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politiknya atau menjadi ruang yang bisa diakumulasi sumber daya desa untuk berbagai kepentingan.
Semenjak adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan desa, desa diberikan otoritas untuk mengurus dan mengelola rumah tangganya sendiri. Terutama dalam pengelolaan keuangan, pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran lewat dana desa.
Jangan Melihat Desa Dari Kacamata Jakarta
Semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, sebanyak 75.753 desa di Indonesia, proses penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan anggaran, pembinaan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat diseragamkan oleh pemerintah pusat lewat regulasi yang ada.
Dinamika terhadap proses pelaksanaan pemerintahan desa selalu dilihat dari sudut pandang atau dari kacamata Jakarta. Aturan diseragamkan, seakan-akan problem yang ada di desa di seluruh Indonesia sama dan proses penyelesaiannya harus dilihat dari kacamata Jakarta.
Seharusnya, penyelesaian persoalan desa harus melihat konteks persoalan dan permasalahan desa dilihat dari konteks masyarakat. Hal itu juga harus berdasarkan persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh desa setempat yang dilihat dari tata hidup masyarakatnya.
Adapun dalam pengambilan keputusan, pemerintah pusat sebaiknya membagi aturan dalam beberapa bagian, misalnya desa yang ada di wilayah Sumatera, Kalimantan dibuatkan aturan sendiri, begitupun di wilayah Jawa, serta wilayah Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara dan Indonesia bagian timur lainnya dibuatkan semacam aturan tersendiri.
Dalam proses pengelolaan pemerintahan desa berdasarkan dengan konteks persoalan politik sosial ekonomi yang terjadi pada suatu desa tersebut. Penulis melihat bahwa penyelesaian persoalan desa tidak bisa dilihat dari kacamata Jakarta, sebab, dalam konteks dinamika dan penyelesaian persoalan yang ada di desa harus dilihat dari konteks geografis pada desa itu sendiri.
Jangan Manjakan Masyarakat Desa
Mulai dari masa Presiden SBY dilanjutkan dengan Presiden Jokowi, masyarakat desa selalu dilihat dari sudut pandang politik, masyarakat desa dijadikan objek untuk kepentingan politik tertentu. Lewat bantuan yang diberikan kepada masyarakat desa pemberian bantuan sosial PKH, BLT, dan sebagainya merupakan salah satu politik karitatif atau politik yang mempunyai motif agar pemerintah dianggap sebagai pemimpin atau penguasa yang hadir untuk membantu Masyarakat desa.
Baca juga: Diskusi Terfokus dan Pengesahan Rencana Aksi Desa
Bagi penulis, pemberian program atau bantuan sosial kepada masyarakat desa merupakan salah satu cara pemerintah untuk membentuk karakter masyarakat desa menjadi lemah, manja dan bermental meminta-minta.
Seharusnya pemerintah pusat tidak hanya sekedar memberikan bantuan sosial atau program-program yang tidak memberikan output dan dampak jangka panjang untuk kesejahteraan ekonomi sosial masyarakat desa, akan tetapi pemerintah harus bisa melakukan pembinaan, upaya pendampingan, pembinaan keterampilan untuk mengelola potensi yang ada di desa demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.[]
Ilustrasi: CPPS UGM
* Muhammad Fakhrur Rodzi, Alumni Kelas Inisiator Perdamaian Desa Damai Kabupaten Bima